KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, mulai lakukan pemetaan terhadap setiap potensi sengketa yang dimungkinkan akan muncul pada tahap pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sumedang.
Pemetaan potensi sengketa ini, dibahas langsung oleh Bawaslu Kabupaten Sumedang bersama seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), pada kegiatan Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Sengketa Tahapan Pencalonan DPRD, di Aula Rapat Bawaslu Sumedang, Senin, 31 Juli 2023.
Menurut penjelasan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumedang Dodoy Cardaya, potensi sengketa yang perlu diwaspadai ini tentu sangat banyak.
Baca Juga: Eksotisme Menara Kujang Sapasang Sumedang jadi Buruan Fotografer dan Konten Kreator
Selain potensi sengketa pada penyelenggara Pemilu, potensi sengketa ini bisa muncul terhadap peserta Pemilu. Jika melihat pada proses Pemilu sebelumnya, potensi sengketa ini biasanya selalu muncul pada setiap tahapan Pemilu.
Maka dari itu, kata Dodoy, sebelum putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Sumedang keluar, pihak Bawaslu harus sudah mulai melakukan pemetaan potensi sengketanya.
"Potensi sengketa itu biasanya selalu muncul pada setiap tahapan, termasuk pada tahapan verifikasi dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Sumedang. Terutama, pada saat ksudah ada putusan KPU," ucap Dodoy.
Baca Juga: Fosil Stegodon Ditemukan Petani di Desa Jembarwangi Sumedang
Dodoy menyebutkan, berkaitan dengan tahap pencalonan anggota DPRD kabupaten, biasanya potensi sengketa yang selalu muncul itu terkait hasil verifikasi dokumen perbaikan syarat Bacaleg.