Satres Narkoba Polres Sumedang Tangkap 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

- 14 Agustus 2023, 17:36 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka, untuk 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Untuk pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum," ujarnya.

Sedangkan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum," tambahnya.

Baca Juga: Hadir di Menara Kujang Sapasang, Artis Cantik ini Diminta Bupati Sumedang Promosikan Wisata Jatigede

Selanjutnya terhadap 2 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Adapun ke 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis disangkakan Pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pelaku diancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.

"Modus para tersangka dalam menjalankan aksinya ada yang memproduksi atau home industri. Dan dalam transaksinya para tersangka melakukan transaksi dengan cara transfer, selanjutnya dipetakan melalui google maps, transaksi tatap muka secara langsung, disimpan ditempat tertentu dengan cara ditempel," katanya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x