Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengatakan pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku yang terlibat dalam pembacokan terhadap seorang siswa SMK di Kabupaten Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/
Kini para pelaku diterapkan dengan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***