Para Kades di Garut Keluhkan adanya Pungutan Uang untuk Kegiatan Sosialisasi Hukum

- 28 Agustus 2023, 20:01 WIB
Ilustrasi Kades di Garut yang mengeluhkannya adanya pungutan uang untuk kegiatan sosialisasi hukum.
Ilustrasi Kades di Garut yang mengeluhkannya adanya pungutan uang untuk kegiatan sosialisasi hukum. /kabar-priangan.com/DOK Internet/

KABAR PRIANGAN - Sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Garut mengeluhkan adanya pungutan uang sebesar Rp1 juta. Pungutan tersebut disebut-sebut untuk biaya kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut. 

Menurut para Kades, dengan adanya keharusan membayar iuran sebesar Rp1 juta, tentu cukup memberatkan bagi mereka. Namun di sisi lain mereka tidak bisa menolak karena adanya ketakutan apalagi kegiatan yang dilaksanakan DPMD ini bekerja sama dengan pihak aparat penegak hukum (APH). 

Informasi yang disampaikan sejumlah kepala desa, uang iuran tersebut ada yang langsung diambil orang DPMD tapi ada juga yang melalui koordinator kepala desa. 

Baca Juga: Pemkab Garut Siapkan Dana BTT Hadapi Bencana Kekeringan

"Ada pungutan iuran sebesar Rp1 juta untuk setiap kepala desa yang katanya untuk membiayai kegiatan yang dilaksanakan DPMD pekan kemarin. Saya menyerahkan uang itu langsung ke orang DPMD," ujar seorang kepala desa dari Kecamatan Pakenjeng yang minta jati dirinya tak disebutkan, Senin, 28 Agustus 2023.

Lain halnya dengan seorang kepala desa dari wilayah Kecamatan Bungbulang yang mengaku uang iuran sebesar Rp1 juta darinya tidak diambil langsung oleh pegawai DPMD. Uang iuran tersebut ia berikan kepada koordinator yang sebelumnya telah ditentukan. 

Ia mengaku mendukung program yang dilaksanakan pemerintah termasuk yang dilaksanakan DPMD. Namun diharapkan biayanya jangan selalu dibebankan kepada pihak desa karena hal ini cukup memberatkan. 

Baca Juga: Pemkab Garut Kerjasama dengan Korea Selatan Garap Film Perang Dunia ke-2

"Kalau hanya Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, kami tidak akan keberatan. Tapi kalau untuk kegiatan seperti sosialisasi hukum kami harus iuran sampai Rp1 juta, itu tentu sangat memberatkan karena setiap pengeluaran anggaran tentu harus kami pertanggungjawaban," katanya. 

Sementara salah seorang Kades di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul juga membenarkan adanya kegiatan sosialisasi hukum. Namun acara ini dilakukan di desa dengan menghadirkan nara sumber dari pihak kejaksaan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x