Sejumlah Bakul Ikan di Pangandaran Kena Sasar Tim Gabungan, Sempat Adu Argumentasi

- 26 September 2023, 17:32 WIB
Petugas Gabungan melakukan operasi bakul ikan di titik 12 di Pantai Timur Pangandaran, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, Selasa 26 Oktober 2023.*/kabar-priangan.com/Kiki Masduki
Petugas Gabungan melakukan operasi bakul ikan di titik 12 di Pantai Timur Pangandaran, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, Selasa 26 Oktober 2023.*/kabar-priangan.com/Kiki Masduki /

KABAR PRIANGAN - Sejumlah bakul ikan yang kedapatan melakukan transaksi di 12 titik di luar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) kena sasar Tim Gabungan Kabupaten Pangandaran, Selasa 26 September 2023. Tim terdiri petugas Satpol PP, TNI, dan Polri.

Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Pangandaran Rusnandar, pihaknya melakukan operasi tersebut berdasarkan Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.

"Kami melaksanakan kegiatan hari ini di 12 titik di wilayah Kabupaten Pangandaran. Khusus dalam Pasal 11 ayat 1 dan 3, bahwa semua pelaksanaan transaksi pembelian pemasar ikan dari
nelayan itu wajib dilaksanakan di TPI," kata Rusnandar.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Pantai di Tasikmalaya, Habiskan Hari Liburmu di Sini!

Rusnandar menuturkan ketentuannya ada pada Pasal 16 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda Rp 50 juta. "Secara umum menurut penilaian awal kami dan keadaan di lapangan ditemukan barang bukti memang melakukan transaksi langsung dari nelayan," tutur Rusnandar.



Selanjutnya, ada beberapa transaksi yang dilakukan di TPI, tetapi hanya pengakuan dan tidak bisa memperlihatkan hasil retribusi dengan alasan belum diambil dan lain-lain. "Memang tidak semuanya dari nelayan, cuma kebanyakan. Kami duga karena mereka tidak bisa menunjukkan hasil retribusinya," tutur Rusnandar.

Sebagai kelengkapan berkas perkara, sejumlah barang bukti disita, seperti dokumen-dokumen yang lain. "Barang bukti yang kami sita yaitu nota transaksi berikut timbangan dan keterangan-keterangan yang lain. Semuanya kami kumpulkan, tuangkan dalam BAP dalam satu berkas,"
ucapnya.

Baca Juga: Contoh Proposal Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Majelis Taklim dan Madrasah Diniyah

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan penilaian dan dipastikan hasil operasi ini akan disidangkan. "Operasi hari ini disebar ke 12 titik. Kebetulan saya pribadi ada di titik 12 yaitu tepatnya atas nama terduga inisial A," ucap Rusnandar.

Sedangkan yang lainnya belum didata. Hasil tangkapan atau sitaannya akan dibawa ke Kantor Satpol PP Pangandaran. "Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan terhadap yang diduga tersangka untuk di mintai keterangan lebih lanjut," ucapnya.

Saat pelaksanaan operasi tersebut ada adu argumentasi karena diduga tersangka membeli ikan sebagian dari nelayan dan dari TPI.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah