Ini Peringatan bagi Para ASN di Kabupaten Tasikmalaya: Jaga Netralitas, Memihak Calon Tertentu Bisa Dicopot!

- 25 Oktober 2023, 20:22 WIB
Ratusan pejabat ASN Kabupaten Tasikmalaya membacakan ikrar untuk komitmen menjaga netralitas pada Pemilu 2024 di hadapan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya di Hotel Grand Metro, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Rabu 25 Oktober 2023.*/Kabar Priangan/Aris MF
Ratusan pejabat ASN Kabupaten Tasikmalaya membacakan ikrar untuk komitmen menjaga netralitas pada Pemilu 2024 di hadapan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya di Hotel Grand Metro, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Rabu 25 Oktober 2023.*/Kabar Priangan/Aris MF /

KABAR PRIANGAN - Menghadapi hajat politik Pemilu, Pilkada Serentak, hingga Pilpres 2024, ratusan pejabat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tasikmalaya berjanji dan berikrar untuk tetap netral.

Hal itu disampaikan saat Rapat Koordinasi Memperkuat Sinergitas Aparatur Pengawas Pengawas Pemilu dengan Aparatur Sipil Negara dalam Menjaga Kualitas Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digagas Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya di Hotel Grand Metro, Jalan HZ Mustofa, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Rabu 25 Oktiber 2023.

Para ASN yang hadir merupakan kepala dinas, kepala badan, camat dari 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, hingga unsur panwascam. Dalam ikrarnya, mereka berkomitmen siap menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik pada saat sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada 2024.

Baca Juga: Jumlah Pelamar PPPK Kabupaten Tasikmalaya 8.000 Lebih, Mayoritas Lolos Administrasi

Kedua, berikrar untuk menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga, komitmen untuk menggunakan media sosial secara bijak, tidak digunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, serta tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. "Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang saat ini dalam proses revisi. Pada pasal 9nya bahwa ASN ini harus bersiap netral. Tidak memihak yang malah merugikan calon atau peserta pemilu," kata Asisten Daerah (Asda) III Setda Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman, yang hadir saat itu.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x