Baca Juga: Kobaran Api Seluas 150 Hektare di Gunung Papandayan Garut Akhirnya Berhasil Dipadamkan
Asep menjelaskan, dengan adanya ikrar atau janji ini, bisa betul-betul diterapkan oleh selurh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan bila nanti ditemukan ada ASN yang tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon, tentunya akan diserahkan sepenuhnya kepada lembaga yang menangani hal itu.
"Mudah-mudah dengan ikrar yang diwakili kami ini, bisa diterapkan oleh seluruh ASN di Kabupaten Tasikmalaya. Jika ada pelanggaran, diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk ditindaklanjuti," ujar Asep.
Ia pun menyebutkan, jika ASN tersebut terbukti memihak atau mengampanyekan calon baik caleg, capres residen, dan calon kepala daerah, sanksinya berat. Sanksinya bisa sampai pencopotan sebagai ASN. "Sanksinya sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang ASN. Paling berat bisa sampai sanksi pencopotan," kata Asep.***