Ini Peringatan bagi Para ASN di Kabupaten Tasikmalaya: Jaga Netralitas, Memihak Calon Tertentu Bisa Dicopot!

Tayang: 25 Oktober 2023, 20:22 WIB
Editor: Arief Farihan Kamil
Ratusan pejabat ASN Kabupaten Tasikmalaya membacakan ikrar untuk komitmen menjaga netralitas pada Pemilu 2024 di hadapan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya di Hotel Grand Metro, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Rabu 25 Oktober 2023.*/Kabar Priangan/Aris MF
Ratusan pejabat ASN Kabupaten Tasikmalaya membacakan ikrar untuk komitmen menjaga netralitas pada Pemilu 2024 di hadapan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya di Hotel Grand Metro, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Rabu 25 Oktober 2023.*/Kabar Priangan/Aris MF /

Baca Juga: Kobaran Api Seluas 150 Hektare di Gunung Papandayan Garut Akhirnya Berhasil Dipadamkan

Asep menjelaskan, dengan adanya ikrar atau janji ini, bisa betul-betul diterapkan oleh selurh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan bila nanti ditemukan ada ASN yang tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon, tentunya akan diserahkan sepenuhnya kepada lembaga yang menangani hal itu.

"Mudah-mudah dengan ikrar yang diwakili kami ini, bisa diterapkan oleh seluruh ASN di Kabupaten Tasikmalaya. Jika ada pelanggaran, diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk ditindaklanjuti," ujar Asep.

Ia pun menyebutkan, jika ASN tersebut terbukti memihak atau mengampanyekan calon baik caleg, capres residen, dan calon kepala daerah, sanksinya berat. Sanksinya bisa sampai pencopotan sebagai ASN. "Sanksinya sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang ASN. Paling berat bisa sampai sanksi pencopotan," kata Asep.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub