Resmi! Ini Daftar Besaran UMK 2024 Seluruh Kabupaten dan Kota di Jabar, Kota Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

- 1 Desember 2023, 10:24 WIB
Unjuk rasa buruh perempuan Kota Cimahi Jawa Barat menuntut kenaikan UMK 2024, beberapa waktu lalu.*
Unjuk rasa buruh perempuan Kota Cimahi Jawa Barat menuntut kenaikan UMK 2024, beberapa waktu lalu.* /Dok. Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

KABAR PRIANGAN - Besaran Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Barat telah ditetapkan. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey T Machmudin mengesahkan upah bagi para buruh itu di Bandung, Kamis, 30 November 2023.

Bey menyebutkan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 sebagai dasar penetapan UMK tersebut. "Saya menetapkan keputusan gubernur terkait UMK 2024, tadi juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Kami memakai PP Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi dasar kami," kata Bey dilansir pikiran-rakyat.com, Kamis 30 November 2023.

Dari penetapan tersebut, diketahui daerah dengan UMK paling tinggi di Jabar tahun 2024 adalah Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430. Jumlah tersebut naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dengan alpha 0,25, dari sebelumnya pada tahun 2023 sebesar Rp5.158.248,20.

Baca Juga: Asosiasi Buruh Kabupaten Tasikmalaya Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen, Begini Tanggapan Pemkab

Adapun daerah dengan UMK 2024 paling rendah di Jabar adalah Kota Banjar yaitu sebesar Rp 2.070.192. Jumlah tersebut naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dengan alpha 0,30 dari UMK 2023 sebesar Rp1.998.119,05.

Daftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:

1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
13. Коtа Сіmahi (Rp3.627.880)
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
27. Kota Banjar (Rp2.070.192)

Kenaikan setiap daerah beragam karena alpha yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan karakter. "UMK tertinggi di Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430 dan terendah Kota Banjar Rp2.070.192," kata Bey.***

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x