KABAR PRIANGAN - Seorang bekas pegawai salah satu bank berinisial Ar ditangkap aparat Polres Pangandaran Jawa Barat. Ia diduga menggelapkan uang senilai Rp468 juta dalam kurun waktu tahun 2016 sampai 2018. Aksinya baru diketahui pada tahun 2020.
Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama mengatakan, Ar diduga telah melakukan korupsi atau penggelapan. Modus operandi tersangka adalah menawarkan program tabungan atau deposito kepada nasabah dan memilih sendiri hadiahnya.
"Namun setelah nasabah mengikuti program tersebut dan menyerahkan uang, oleh Ar tidak dilaporkan dan tidak dilakukan pencatatan kegiatan usaha di bank BUMN di Pangandaran," kata Imara saat konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Senin 4 Desember 2023.
Baca Juga: DPRD Garut Dukung Saran Bupati agar ASN jadi Nasabah Bank Lain Selain BJB
Dilakukan dari tahun 2016-2018
Imara menambahkan, uang tersebut malah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. "Kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka senilai Rp468 juta. Perbuatan tersangka dilakukan dalam rentang waktu 2016 sampai dengan 2018 dan baru diketahui pada tahun 2020," ucap Imara.
Lanjut Imara, awal ulah tersangka diketahui ketika dicurigai ada penarikan uang senilai Rp50 juta dari rekening nasabah. Hal itu dicurigai bahwa Ar yang melakukanya. "Setidaknya ada tujuh orang yang ditawari program itu oleh tersangka Ar," ujar Imara.