Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades di Garut Ditahan di Rutan, Rugikan Uang Negara Ratusan Juta

- 4 Desember 2023, 18:53 WIB
Petugas Kejaksaan Negeri Garut menggiring NS, Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja yang menjadi tersangka kasus korupsi dana desa dengan nilai kerugian uang negara mencapai Rp469 juta lebih ke Rutan Kelas IIB Garut.
Petugas Kejaksaan Negeri Garut menggiring NS, Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja yang menjadi tersangka kasus korupsi dana desa dengan nilai kerugian uang negara mencapai Rp469 juta lebih ke Rutan Kelas IIB Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jadi tersangka kasus korupsi dana desa, seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Garut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jaya P Sitompul, menyebutkan penahanan terhadap tersangka berinisial NS dilakukan menyusul telah dilaksanakannya penyerahan tahap II dari penyidik Polres Garut terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut.

Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Tipikor ini dilaksanakan Jum'at 24 November 2023 lalu di Kantor Kejari Garut. 

Baca Juga: RSUD Garut Siapkan Ruangan bagi Caleg yang Alami Depresi Dampak Kalah Pileg

Tersangka, tutur Jaya, merupakan Kades Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut. Ia dituding telah menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2021 hingga menimbulkan kerugian yang negara yang cukup besar.

"Beberapa waktu lalu, kami telah menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana korupsi dana desa dengan tersangka NS yang merupakan Kades Cigadog Kecamatan Sucinaraja. Kini tersangka telah kami titipkan di Rutan Kelas IIB Garut," ujar Jaya, Senin, 4 Desember 2023. 

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, imbuh Jaya, dilakukan tersangka NS melalui modus operandi tidak melibatkan peran serta masyarakat dan Tim Pengelola Kegiatan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa. Tindakan tersangka tidak sesuai dengan Perdes APBDes Nomor 5 Tahun 2020 tentang APBDes Cigadog tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Buron 8 Bulan, Penjambret di Garut Berhasil Dibekuk Polisi

Disampaikannya, hingga melewati tahun anggaran 202, tersangka tidak merealisasikan sebagian kegiatan penyaluran BLT DD tahun anggaran 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Adapun jumlah alokasi anggaran sebesar Rp1.205.728.000,- (satu milyar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x