Gugatan Dikabulkan MK, Masa Jabatan Bupati-Wabup Ciamis Akhirnya Tetap hingga April 2024, Ini Komentar Herdiat

- 22 Desember 2023, 14:16 WIB
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat meninjau tanaman melon di Ponpes Banyulana Dusun Nanggewer Desa Jelat Kecamatan Baregbeg beberapa waktu lalu. Masa jabatan Bupati Ciamis Herdiat-Wabup Yana D Putra akan berakhir April 2024.*/kabar-priangan.com/Arief Farihan Kamil
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat meninjau tanaman melon di Ponpes Banyulana Dusun Nanggewer Desa Jelat Kecamatan Baregbeg beberapa waktu lalu. Masa jabatan Bupati Ciamis Herdiat-Wabup Yana D Putra akan berakhir April 2024.*/kabar-priangan.com/Arief Farihan Kamil /

KABAR PRIANGAN - Masa jabatan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra akan berakhir April 2024, sesuai dengan akhir masa jabatan lima tahun setelah dilantik. Hal itu muncul setelah gugatan sebelumnya tentang masa jabatan Bupati Herdiat dan Wabup Yana yang terpotong karena Pemilu 2024, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang tentang Pilkada.

Atas putusan tersebut Bupati Herdiat mengatakan dirinya akan mengikuti serta menaati aturan hukum. Menurutnya, mau bulan Desember 2023 atau sampai akhir masa jabatan pun baginya tak menjadi persoalan.

Baca Juga: Viral Video Mesum di Taman Surawisesa Kawali Ciamis, Kasatpol PP Uga Yugaswara: Langgar Ketertiban Umum!

"Kami taat hukum, ikuti aturan. Dari dulu sudah saya sampaikan, mau berhenti 31 Desember 2023 tidak masalah, mau sampai AMJ (akhir masa jabatan) juga tidak masalah," ucap Herdiat seusai pelaksanaan Upacara Hari Ibu dan Hari Bela Negara ke-95 serta Hari Kesetiakawanan di halaman Pendopo Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman, Ciamis Kota, Jumat 22 Desember 2023.

Adapun masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis sesuai SK pelantikan per tanggal 20 April 2019 akan berakhir pada 20 April 2024. "Hasil putusan MK, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun. Terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum pelaksanaan pemilu serentak pada 2024," ucap Herdiat.

Baca Juga: Ini Dia Widiyanti, Alumni Faperta Unsoed yang Temukan Karat Merah Algae di Sentra Duku Cililitan Ciamis

Sementara itu, Ketua PKIH Fakultas Hukum Universitas Galuh Hendra Sukarman mengatakan, dengan adanya putusan MK tentang Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tentang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis maka hak dan kewajiban Bupati dan Wabup Ciamis menjabat dihitung lima tahun sejak dilantik. “Karena undang-undang tersebut sudah diharuskan diubah. Dilantik tanggal 20 April 2019 sudah dipastikan jabatannya berakhir 2024," kata Hendra.

Untuk memastikan hal itu, lanjut Hendra, Pemkab Ciamis harus segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat. "Pemkab Ciamis harus berkoordinasi dengan MK mengenai hasil putusan MK terbaru,” ucapnya.***

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x