KABAR PRIANGAN - Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis, 21 Desember 2023 melakukan penggeledahan di kantor Bank Intan Jabar (BIJ) Garut. Hal ini sebagai tindak lanjut dari
penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di lingkungan bank milik Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Garut ini.
Dilakukannya penggeledahan di kantor BIJ Garut oleh tim dari Kejati Jabar, dibenarkan Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi. Ia menyebutkan, hasil penggeledahan, pihaknya melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang didapatkan di kantor BIJ Garut.
Baca Juga: Jelang Nataru, Ribuan Botol Miras dan Knalpot Bising Dimusnahkan di Garut
"Ada beberapa dokumen yang kami lakukan penyitaan dari kantor BIJ Garut ini dalam penggeledahan yang baru saja kita laksanakan," ujar Syarief seusai melakukan penggeledahan di kantor BIJ Garut di Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kamis, 21 Desember 2023.
Disebutkannya, dokumen yang disita di antaranya berupa dokumen yang berkaitan dengan kredit dan penyaluran dana. Selain itu ada pula sejumlah barang bukti elektronik yang juga turut disita oleh pihaknya.
Menurutnya, cukup banyak barang yang disita dari kantor BIJ Garut. Penyitaan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan dan melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana kredit di lingkungan BIJ Garut yang saat ini tengah ditanganinya.
"Mudah-mudahan penanganan kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat. Insya Alloh ini akan mengarah kepada penetapan tersangka," katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga Garut melakukan gugatan Pra Pradilan terhadap Kejati Jabar melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung. Gugatan dilakukan akibat lambannya penanganan kasus yang dilakukan pihak Kejati Jabar terhadap kasus korupsi di lingkungan BIJ Garut.