Aktivitas Pertanian Ilegal di Garut Ditertibkan Polisi, Rawan Timbulkan Bencana

- 28 Januari 2024, 19:41 WIB
Petugas Polsek Pamilihan, Polres Garut, melaksanakan kegiatan penertiban aktivitas pertanian ilegal yang terjadi di Blok Pasir Kidul, Desa Pananjung yang masuk wilayah perkebunan PTPN VIII Papandayan.
Petugas Polsek Pamilihan, Polres Garut, melaksanakan kegiatan penertiban aktivitas pertanian ilegal yang terjadi di Blok Pasir Kidul, Desa Pananjung yang masuk wilayah perkebunan PTPN VIII Papandayan. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Aktivitas pertanian ilegal yang dilakukan di lahan terlarang saat ini masih marak di Kabupaten Garut. Untuk mencegah kejadian yang tak diharapkan, pihak kepolisian pun bertindak tegas dengan melakukan penertiban. 

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyebutkan aktivitas pertanian ilegal di Garut di antaranya terjadi di wilayah Kecamatan Pamulihan. Petugas Polsek setempat pun langsung bergerak untuk melakukan sosialisasi dan penertiban. 

Penertiban imbuhnya, di antaranya dilaksanakan lahan pertanian ilegal yang ada di wilayah perkebunan PTPN VIII Papandayan, tepatnya di Blok Pasir Kidul, Desa Pananjung, Kecamatan Pamulihan. Di sini, aktivitas pertanian dilakukan di lereng dan bukit yang cukup curam.

Baca Juga: Longsor dan Pergerakan Tanah di Banjarwangi Garut, 4 Rumah Rusak dan 2 Terancam

"Aktivitas pertanian yang dilakukan di lereng dan bukit yang curam tentunya rawan menimbulkan bahaya banjir dan longsor. Oleh karenanya kami tidak bisa membiarkan aktivitas pertanian ilegal seperti itu," kata Yonky, Minggu, 28 Januari 2024.

Kapolsek Pamulihan, Iptu Wawan, menambahkan penertiban yang dilakukannya penertiban dilakukan untuk menghindari bencana alam terutama banjir dan longsor. Pada musim hujan seperti saat ini, tingkat kerawanan bencana alam di wilayah Pamulihan terbilang tinggi. 

Salah satu ancaman bencana, tuturnya, muncul akibat adanya aktivitas pertanian ilegal. Kegiatan ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah sehingga harus secepatnya dilakukan antisipasi. 

Baca Juga: KPU Garut Mulai Distribusikan Logistik Pemilu ke Dapil Terjauh

"Kami juga melakukan himbauan kepada para petani agat tidak menanam kembali di daerah tersebut karena daerah tersebut seharusnya adalah untuk tanaman keras. Jika dipaksakan untuk digunakan sebagai lahan pertanian, ini sangat rentan terhadap bencana alam terutama banjir dan longsor," ucap Wawan. 

Menyikapi kerusakan lahan yang saat ini sudah terjadi akibat adanya aktivitas pertanian ilegal, Wawan menegaskan ke depannya pihaknya bekerjasama dengan pihak perkebunan akan melakukan penghijauan kembali. Hal in dinilainya sangat penting untuk mencegah terjadinya bencana alam.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x