KABAR PRIANGAN - Petugas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam)Wado Kabupaten Sumedang meminta masyarakat untuk melapor jika ada caleg atau peserta Pemilu yang melakukan kampanye di tempat ibadah.
Tempat ibadah merupakan area terlarang untuk pelaksanaan kampanye, selain Puskesmas, sekolah, fasilitas milik pemerintah dan fasilitas publik lainnya.
"Kami harap masyarakat berani melapor jika ada peserta Pemilu yang melakukan kampanye di luar zona yang telah ditentukan. Agar kami bisa mengetahui dan cepat merekomendasikan ke pihak Bawaslu untuk penindakan," ujar Ketua Panwascam Wado, Gumbira Darma Miharja.
Baca Juga: Sebanyak 248 Pemilih Ikuti Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Padasuka Sumedang
Gumbira juga menyebut, dari data yang dilaporkan oleh petugas, ternyata masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pohon dan terpasang di jembatan.
"Padahal sebagimana kita ketahui bahwa pemasangan APK di pohon dan jembatan serta tiang listrik masuk kategori pelanggaran," ucap Gumbira.
Namun demikian, kata dia, Panwascam terbentur keterbatasan kewenangan dalam melakukan penanganan terhadap indikasi pelanggaran kampanye.
Baca Juga: Di Sumedang, Maryono Sebut Alokasi Subsidi Pupuk untuk Petani Ditambah Rp14 Triliun
Pasalnya Panwascam tidak memiliki kewenangan mengeksekusi atau menindak jika ada pelanggaran pada tahapan kampanye.
"Kami hanya merekomendasikan saran untuk diterbitkannya APK yang terindikasi melanggar aturan, jadi tidak bisa mengeksekusi," kata Gumbira.