"Khusus untuk barang bukti Narkotika, Psikotropika dan obat-obatan terlarang, rinciannya sebagai berikut, sabu sebanyak 32,86 gram, ganja sebanyak 302,88 gram, Aprazolam sebanyak 34 butir, Riklona 2 Clonazepam 2 mg sebanyak 90 butir, dan tembakau gorila sebanyak 170, 73 gram," tutur Yenita Sari.
Baca Juga: Pergerakan Tanah di Jatinunggal Sumedang, Badan Jalan Retak, Dua Rumah Terancam Ambruk
Hadir dalam kegiatan, Kapolres Sumedang AKBP Dwi Harsono, Dandim 0610 Sumedang Letkol Kav Christian Gordon Rambu, dan Kepala Lapas Kelas II B Sumedang Ratri Handoyo Eko Saputro.***