Jam Kerja ASN Pemkot Tasikmalaya Selama Bulan Ramadan 1445 H Berkurang

- 13 Maret 2024, 17:27 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah menyampaikan jam kerja ASN pasa bulan Ramadan.
Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah menyampaikan jam kerja ASN pasa bulan Ramadan. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Selama Bulan Ramadan 1445 H, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Kota Tasikmalaya mengalami perubahan. 

Perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Sesuai Perpres tersebut selama Bulan Ramadan jumlah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam per minggu.

Baca Juga: Ini Jenis Usaha yang Harus Tutup Selama Ramadan di Kota Tasikmalaya

Bagi instansi yang melaksanakan 5 hari kerja, pada Hari Senin hingga Kamis jam kerja dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00, dan waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga pukul 12.30. 

Sedangkan untuk hari Jum'at, jam kerja dimulai sejak pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan waktu istirahat dimulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30. 

Adapun bagi instansi yang melaksanakan enam hari kerja sepeti Dinas Perhubungan, Rumah Sakit dan Puskesmas, Hari Senin hingga hari Kamis dan Sabtu waktu kerja dimulai sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00 dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga pukul 12.30. 

Baca Juga: Dua Kader PKS Direkomendasikan Maju di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, Tunggu Keputusan DPP

Sedangkan untuk hari Jum'at, jam kerja dimulai sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00 dan istirahat mulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30 WIB.

Adapun, untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terus menerus selama 24 jam termasuk pada hari libur dan atau yang diatur secara bergilir (shift) serta Unit Kerja Satuan Pendidikan, pengaturannya ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Tasikmalaya 1-30 Ramadhan 2024 M/1445 H Lengkap dengan Waktu Magrib Buka Puasa

Penetapan Jam Kerja

Pj Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mengatakan, dokumen penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan 1445 H telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE), Badan Siber dan Sandi Negara. 

Cheka menyebutkan, berdasarkan perhitungan pelaturan jam kerja selama Bulan Ramadan tersebut, jumlah jam kerja PNS adalah 32,5 jam per minggu atau ada pengurangan jam kerja selama 60 menit per hari atau sekitar 5 jam per minggu dibanding jam kerja hari-hari biasa.

Namun demikian lanjut Cheka ketentuan pelaksanaan jam kerja selama Bulan Ramadan tersebut selanjutnya bisa diatur oleh pimpinan intansi masing-masing sesuai situasi dan kondisi setempat dengan tidak mengurangi jam kerja yang telah ditentukan.

Baca Juga: Diduga Korsleting listrik Sebuah Rumah di Mangkubumi Kota Tasikmalaya Ludes Terbakar

Cheka juga mengatakan, adanya perubahan jam kerja untuk ASN di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya tidak akan mempengaruhi kinerja ASN dalam hal pelayanan terhadap masyarakat. 

Bahkan kata Cheka, bekerja di Bulan Ramadan ASN harus lebih sungguh-sungguh dikarenakan bekerja di Bulan Ramadan pahalanya akan berlipat.

"Saya minta kinerja ASN selama Bulan Ramadan tetap berjalan sebaik mungkin. Apalagi bekerja saat melaksanakan ibadah puasa pahalanya akan lebih besar," kata Cheka.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah