Di Sumedang, Belum ada Kebijakan Larangan Aktivitas Tempat Hiburan Malam pada Ramadan Tahun Ini

- 13 Maret 2024, 16:53 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam di Sumedang. Memasuki masa Ramadan Pemkab Sumedang belum mengeluarkan surat edaran imbauan menutup aktivitas tempat hiburan selama Ramadan.
Ilustrasi tempat hiburan malam di Sumedang. Memasuki masa Ramadan Pemkab Sumedang belum mengeluarkan surat edaran imbauan menutup aktivitas tempat hiburan selama Ramadan. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Belum terdengar adanya edaran atau seruan kepada para pengelola tempat hiburan malam di Sumedang, untuk menutup aktivitas usahanya selama bulan suci Ramadan, menjadi sorotan masyarakat. 

Padahal pelaksanaan ibadah puasa telah berjalan dua hari. 

Pada Ramadan tahun sebelumnya, biasanya setiap akan memasuki bulan puasa Pemkab Sumedang pasti mengeluarkan surat edaran tentang seruan untuk mengisi bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang positif. 

Baca Juga: Selama Tarawih Keliling Pemkab Sumedang akan Gelar Pangan Murah

Termasuk melarang para pengelola tempat hiburan malam untuk melakukan aktivitas selama bulan puasa.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal, mengakui kalau sekarang belum ada surat edaran resmi untuk peringatan bagi para pengelola tempat hiburan malam.

"Walaupun belum ada surat edaran, kami selaku lembaga penegak Perda, tetap mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar bisa tetap menahan diri jangan sampai menimbulkan keresahan di tengah-tengah lingkungan masyarakat," ujar Kepal Bidang PPUD Satpol PP Sumedang, Rabu 13 Maret 2024.

Baca Juga: Silaturahmi Kamtibmas, Kapolres Sumedang Bertemu Pimpinan Pesantren di Cimanggung

Bisa Menyesuaikan

Ia menegaskan, terkait larangan untuk tempat hiburan malam selama Ramadan, pihaknya meminta kepada para pengelola tempat karaoke atau hiburan malam, agar bisa menyesuaikan dengan kondisi bulan Ramadan.

"Kami mengimbau untuk tidak melaksanakan atau membuka kegiatan usaha. Karena khusus pengelola karaoke ataupun tempat hiburan malam dan sejenisnya, tidak dibenarkan beroperasi pada hari-hari besar keagamaan, sampai ada ketentuan lebih lanjut," tutur Rizzal.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x