Ini Jenis Usaha yang Harus Tutup Selama Ramadan di Kota Tasikmalaya

- 13 Maret 2024, 17:11 WIB
Petugas dari Satpol PP Kota Tasikmalaya saat mensosialisasikan surat edaran tentang pedoman pelaksanaan kegiatan Bulan Ramadan di salah satu cafe yang ada di Kota Tasik.
Petugas dari Satpol PP Kota Tasikmalaya saat mensosialisasikan surat edaran tentang pedoman pelaksanaan kegiatan Bulan Ramadan di salah satu cafe yang ada di Kota Tasik. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/SE.023/Kesra/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Ramadan dan Idulfitri 1445H. 

Dalam aturan tersebut, selama Ramadan rumah makan atau warung nasi dilarang beroperasi sebelum pukul 16.00 WIB dan tidak melayani makan atau minum di tempat sebelum waktu berbuka puasa.

Selain itu, pemilik atau pengelola tempat hiburan seperti tempat karaoke, biliar dan sejenisnya, harus menutup usahanya selama Ramadan. 

Baca Juga: Dua Kader PKS Direkomendasikan Maju di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, Tunggu Keputusan DPP

Sementara itu, pemilik hotel, penginapan, dan indekos, harus senantiasa menjaga ketertiban tamu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah juga meminta pemilik bioskop dan sejenisnya tidak memasang gambar dan memutar film yang mengandung unsur pornografi, kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait pedoman pelaksanaan kegiatan selama Ramadan ke beberapa tempat di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Tasikmalaya 1-30 Ramadhan 2024 M/1445 H Lengkap dengan Waktu Magrib Buka Puasa

Tidak Beroperasi

Dalam sosialisasi itu, ujar Iwan beberapa pemilik rumah makan dan kafe, telah diminta agar tidak beroperasi sebelum pukul 16.00 WIB selama Bulan Ramadan.

"Mereka juga tidak boleh melayani makan di tempat sebelum buka puasa," kata dia.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x