KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/SE.023/Kesra/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Ramadan dan Idulfitri 1445H.
Dalam aturan tersebut, selama Ramadan rumah makan atau warung nasi dilarang beroperasi sebelum pukul 16.00 WIB dan tidak melayani makan atau minum di tempat sebelum waktu berbuka puasa.
Selain itu, pemilik atau pengelola tempat hiburan seperti tempat karaoke, biliar dan sejenisnya, harus menutup usahanya selama Ramadan.
Baca Juga: Dua Kader PKS Direkomendasikan Maju di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, Tunggu Keputusan DPP
Sementara itu, pemilik hotel, penginapan, dan indekos, harus senantiasa menjaga ketertiban tamu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah juga meminta pemilik bioskop dan sejenisnya tidak memasang gambar dan memutar film yang mengandung unsur pornografi, kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait pedoman pelaksanaan kegiatan selama Ramadan ke beberapa tempat di Kota Tasikmalaya.
Tidak Beroperasi
Dalam sosialisasi itu, ujar Iwan beberapa pemilik rumah makan dan kafe, telah diminta agar tidak beroperasi sebelum pukul 16.00 WIB selama Bulan Ramadan.
"Mereka juga tidak boleh melayani makan di tempat sebelum buka puasa," kata dia.