KABAR PRIANGAN - Sidang lanjutan kasus pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Toko Helm Distro Helmetz Jatinangor dan Penginapan Dejava Residence kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.
Satu orang terdakwa berinisial RR dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, sementara pelaku lainnya berinisial DAM masih dalam pencarian orang (DPO).
Penasehat hukum korban, Dendy Firmansyah mengatakan, ada tiga orang saksi yang dihadirkan oleh majelis umum yaitu dua saksi korban dan satu saksi dari resepsionis.
"Alhamdulillah saksi sudah diperiksa semuanya oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum," ujar Dendy seusai persidangan.
Dendy menilai, saat persidangan terdakwa masih mengakui kedatangannya ke lokasi kejadian tidak jelas, malah beberapa kali ditegur oleh majelis hakim dan dipertanyakan kembali maksud kedatangan dan alasan membawa senjata tajam.
"Pertanyaan itu beberapa kali dan diulang-ulang oleh majelis. Hanya memang terdakwa saat persidangan terlihat tidak mengakui, untuk apa dia membawa senjata tajam, karena hakim dan anggota lain menanyakan itu, senjata tajam ini apakah ada hubungannya dengan pekerjaan," ucapnya usai mengikuti sidang di PN Sumedang, 1 April 2024.
Baca Juga: Sebanyak 715 PPPK di Sumedang Terima SK Pengangkatan, Pj Bupati Herman: Tanamkan Sabilulungan
Menurut pengamatan pihak kuasa hukum, terdakwa sebenarnya sengaja melakukan perbuatan tersebut, meski terlihat enggan mengakuinya di persidangan.
"Kalau saya berpendapat itu dia memang sengaja, hanya memang kalau dari persidangan dia mengakuinya itu kebawa enggak sengaja katanya," usapnya.