Fasilitas Kesehatan Wajib Menerima Peserta JKN yang Sakit Saat Mudik atau Libur Lebaran di Kampung Halamannya

- 5 April 2024, 15:34 WIB
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tasikmalaya Bina Hermawan  saat memberikan penjelasan tentang layanan kesehatan saat libur Lebaran 2024.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tasikmalaya Bina Hermawan saat memberikan penjelasan tentang layanan kesehatan saat libur Lebaran 2024. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

KABAR PRIANGAN – Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H mulai dari tanggal 8-15 April 2024. Selama masa libur Lebaran 2024 tersebut, semua fasilitas kesehatan baik itu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) wajib memberikan pelayanan kepada para peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang sakit.

Hal ini merupakan komitmen dari BPJS Kesehatan bagi para peserta JKN yang sedang mudik atau libur Lebaran ke kampung halamannya dan sedang sakit agar tetap bisa dilayani sekalipun bukan di fasilitas kesehatan (faskes) tempatnya terdaftar. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tasikmalaya Bina Hermawan pada Selasa, 4 April 2024.

“Kami berkomitmen untuk memudahkan peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan selama libur Lebaran 2024 ini,” papar Bina.  Bina juga menambahkan jika peserta JKN tidak membawa kartu fisik peserta JKN, bisa menggunakan KTP atau bisa menunjukkan kartu peserta yang terdapat di Mobile JKN.

Baca Juga: Balon Wali Kota Harus Miliki Gagasan Konkret Atasi Kemiskinan Kota Tasikmalaya

Lebih lanjut Bina menjelaskan bahwa pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN ini. “Artinya seluruh peserta dapat mengakses pelayanan dimanapun dan kapanpun, termasuk saat libur Lebaran,” jelasnya.

Namun menurut Bina, ada ketentuan yang harus diikuti, yaitu peserta hanya dapat mengunjungi FKTP yang sama 3x dalam masa libur Lebaran atau langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) FKRTL jika dalam kondisi kegawatdaruratan. Jika ada penolakan, bisa dilakukan pengaduan ke BPJS Kesehatan dimana di setiap FKTRL ada petugas PIPP BPJS Kesehatan yang siap membantu untuk menjelaskan.

Untuk mempermudah para peserta JKN, Kantor BPJS Kesehatan juga tetap membuka layanan selama libur Lebaran yakni pada tanggal 8,9,12, dan 15 April 2024.***

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x