KABAR PRIANGAN - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jatinunggal Kabupaten Sumedang menyoroti banyaknya suara tidak sah pada tahapan penghitungan suara Pemilu 2024.
Panwascam Jatinunggal mencatat, suara tidak sah pada Pemilu 2024 di wilayah Jatinunggal begitu signifikan.
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas, seperti PKD (Pengawasan Kelurahan/Desa) dan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) di lapangan, suara tidak sah mencapai ribuan.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Siapkan Siaga 112, Begini Pengoperasian dan Fungsinya
Komisioner Panwascam Jatinunggal Divisi PPPS, Muhtar menyebut, faktor masifnya suara tidak sah memang beragam.
"Ada banyak faktor (banyaknya suara tidak sah) menurut pengamatan kami, di antaranya, karena pemilih berusia tua, surat suara yang banyak pilihan bahkan mungkin sosialisasi yang kurang tepat," ungkap Muhtar, pada agenda evaluasi kinerja pasca Pemilu 2024 pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (putungsura).
Baca Juga: Selisih Dua Jam, 2 Korban Tenggelam di Waduk Jatigede Sumedang Ditemukan
Surat Suara Tidak Dicoblos
Berdasarkan catatan saat pengawasan, suara tidak sah terbanyak pada surat suara DPD yang mencapai 5.344 suara.
Disusul, surat suara DPR Provinsi sebanyak 3.605 suara. Kemudian, surat suara DPR RI sebanyak 2.927 suara dan DPRD Kabupaten sebanyak 1.614 suara.
"Suara yang tercatat tidak sah itu kebanyakan surat suara yang tidak dicoblos sama sekali oleh pemilih. Ada juga yang mencoblos dua pilihan dan lainnya," tutur Muhtar.