Dilansir NU Online dalam tulisan Hukum Shalat Rebo Wekasan dalam Islam, hukum Sholat Rebo Wekasan menurut Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari adalah haram.
Alasannya, karena Sholat Rebo Wekasan ini tidak ada asalnya dalam syariat, sehingga hukumnya haram.
Namun menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki dalam Kanz al-Najah wa al-Surur menyebutkan bahwa Sholat Rebo Wekasan itu boleh dengan syarat bukan niat untuk Rebo Wekasan, melainkan diniatkan sebagai sholat sunnah mutlak.
Perbedaan pandangan para ulama di atas mengenai hukum shalat Rebo Wekasan merupakan hal lumrah.
Berikut ini tata cara Sholat Sunnah Mutlak yang dilakukan saat Rebo Wekasan.
1. Niat shalat sunnah mutlak dua rakaat
أُصَلِّيْ سُنَّةً رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Baca Juga: Keren! Kelly Clarkson Mendapatkan Bintang Ke-2.733 di Hollywood Walk of Fame
Ushallî sunnatan rak’ataini lillâhi ta’âla Artinya, "Saya niat shalat sunnah dua rakaat karena Allah ta’ala."