Tata Cara Shalat Jamak Qashar yang Wajib Diketahui pada Saat Bepergian

- 5 September 2022, 15:18 WIB
Ilustrasi shalat jamak  qashar.
Ilustrasi shalat jamak qashar. /freepic/


KABAR PRIANGAN - Pada saat kita bepergian jauh dan dapat dikatagorikan sebagai musafir, wajib mengetahui tata cara shalat jamak qashar.

Pengertian shalat jamak qashar yakni shalat fardlu yang digabungkan sekaligus dan diqashar, artinya, dua raka'at shalat fardlu yang diqashar dikerjakan dalam satu waktu sekaligus.

Shalat jamak dan qashar merupakan rukhshah atau keringanan yang diberikan Allah kepada hamba yang sedang lakukan perjalanan jauh yang tujuannya adalah melakukan kebaikan.

Baca Juga: Jalani Debut Mengesankan Bersama Persib Bandung di Hadapan Bobotoh, Begini Kata Kiper Reky Rahayu

Ketentuan mengenai aturan shalat jamak qashar ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 101 yang artinya, "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu qashar salatmu."

Dikutip kabar-priangan.com dari berbagai sumber, untuk dapat melakukan shalat jamak qashar, harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu sebagai berikut:

1. Kepergiannya bukan untuk maksiat

Syarat utama yang memperbolehkan melaksanakan salat jamak dan qashar yakni dalam hal bepergiannya tidak boleh diniatkan dalam rangka untuk melakukan maksiat seperti pergi dengan rencana mengunjungi tempat yang tidak baik atau bepergiannya untuk berbuat buruk kepada orang lain.

Baca Juga: 7 Korban G30S PKI atau Pahlawan Revolusi yang Dimasukkan ke Lubang Buaya, Berikut Ini Deretannya!

Shalat jamak dan qashar biasanya dilakukan oleh para musafir yang sedang bepergian ke luar kota baik untuk kegiatan mudik, melakukan safari religi dan kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

2. Jarak tempuh minimal 16 farsakh

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x