Wajib Tahu! Begini Hukum Sholat Tarawih Cepat dalam Fiqih

- 31 Maret 2023, 10:30 WIB
Wajib tahu! Hukum sholat tarawih cepat menurut fiqih.
Wajib tahu! Hukum sholat tarawih cepat menurut fiqih. /freepik/

Dalam kitab Fathul Mu‘in, halaman 99 ada 10 syarat membaca Surat Al-Fatihah, yaitu (1) membaca semua ayatnya; (2) dibaca sewaktu berdiri; (3) membaca al-Fatihah dengan niat membacanya; (4) membaca Al-Fatihah setidaknya terdengar diri sendiri; (5) membacanya dalam bahasa Arab, tidak boleh diganti bahasa lain; (6) menjaga semua tasydidnya; (7) menjaga huruf-hurufnya; (8) tidak ada cacat bacaan yang merusak makna; (9) muwalah atau tak terlalu lama menghentikan bacaan; (10) tertib sesuai urutan ayat dalam mushaf.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Tasikmalaya yang Hits dan Cocok untuk Bukber. Konsep Lesehan, Enak Juga Buat Santai

Selanjutnya untuk bacaan surat atau ayat Alquran pada saat sholat atau dalam keadaan lain diluar sholat harus dibaca secara tartil, hal ini sejalan dengan dalil, “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan,” (Surat Al-Muzammil ayat 4).

Dalam Syarhul Muhadzdzab, An-Nawawi menegaskan, para ulama sepakat memakruhkan membaca Al-Qur’an dengan cepat. Bersadasarkan penjelasan para ulama tajwid, status makruh pada bacaan Alquran terjadi pada bacaan cepat namun secara tajwid masih benar dan tidak merusak makna.

Namun status makruh tersebut bisa berubah menjadi dosa apabila bacaan yang dilakukan bukan hanya cepat namun tidak sesuai dengan kaidah tajwid sehingga dapat merubah makna pada ayat yang dibaca, hal ini sesuai dengan pernyataan para ulama tajwid yang artinya, “Siapa saja yang tidak men-tajwid Al-Quran, maka ia berdosa.”

Baca Juga: Bantu Warga Kurang Mampu, Polres Sumedang Bagikan Paket Sembako

2. Ketika makmum khawatir tidak sempat menyelesaikan bacaan Surah Al-Fatihah setelah imam membacanya, maka makmum bisa mengawali bacaan Al-Fatihah sesaat setelah imam memulai.

Di samping itu, cara ini bisa membuatnya lebih leluasa dan lebih mampu menjaga bacaan sesuai tajwid. Di pengujung bacaan Al-Fatihah imam, makmum menyelinginya dengan bacaan ‘āmīn’, lalu melanjutkan sisa bacaannya.

Hal tersebut menyiratkan bahwa baik imam maupun makmum harus tetap membaca bacaan Alquran yang merupakan bagian rukun sholat secara benar dan sesuai dengan ketentuan kaidah tajwid.

3. Menyempatkan diri untuk thuma’ninah dalam setiap rukun qashir (singkat), terutama rukuk dan sujud, sekurang-kurangnya selama membaca satu tasbih (subhanallah) dan semua anggota tubuh dalam keadaan diam.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x