Wajib Tahu! Begini Hukum Sholat Tarawih Cepat dalam Fiqih

- 31 Maret 2023, 10:30 WIB
Wajib tahu! Hukum sholat tarawih cepat menurut fiqih.
Wajib tahu! Hukum sholat tarawih cepat menurut fiqih. /freepik/

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Jumat 31 Maret 2023: Ada Siaran Langsung Big Match BRI Liga 1 Persija vs Persib

Rasululloh SAW bersabda: “Jika engkau menunaikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadap kiblat dan mengucap takbir. Lalu bacalah ayat Al-Qur’an yang menurutmu mudah (Al-Fatihah dan surat). Lalu rukuklah hingga rukuk dengan thuma’ninah. Lantas angkatlah kepala hingga berdiri dengan tegak. Lalu sujudlah hingga sujud dengan thuma’ninah. Lalu bangkitlah hingga duduk dengan thuma’ninah. Lalu sujud kembali hingga sujud dengan thuma’ninah. Lalu bangkitlah hingga duduk dengan thuma’ninah. Kemudian, lakukanlah semua itu dalam seluruh shalatmu,” (HR Bukhari).

Hadist nabi tersebut dijadikan oleh mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali sebagai dalil dalam mewajibkan thuma’ninah ketika menunaikan sholat. Adapun mazhab Hanafi berpendapat bahwa thuma’ninah dalam sholat bersifat sunnah bukan wajib.

Oleh karena itu saat sedang melakukan sholat baik yang wajib maupun yang sunnah, penting untuk selalu melakukan thuma’ninah. Kendati tidak bisa thuma’ninah, maka ber-taqlid-lah kepada Imam Hanafi yang memandangnya sebagai sunnah.

Baca Juga: Perang Sarung Bulan Ramadhan di Langensari Banjar, 7 Remaja Ditangkap, Sarung Jadi Barang Bukti

4. jika masih memungkinkan untuk mengambil jumlah rakaat tarawih yang banyak, seperti yang 20 rakaat, dengan tetap memelihara bacaan dan thuma’ninah, maka lakukanlah. Jika tidak, maka ambillah jumlah rakaat yang lebih sedikit, seperti yang 8 rakaat, agar lebih mampu menjaga bacaan, thuma’ninah, ketenangan, dan kekhusyuan shalat

Perbedaan pendapat para ulama banyak dijelaskan mengenai jumlah rakaat pada sholat tarawih. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan, jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat.

Sebagian ulama mazhab Maliki mengatakan bahwa jumlah rakaatnya 36 rakaat. Sedangkan sebagian ulama mazhab Hanafi menegaskan, jumlah rakaat tarawih adalah 8 rakaat.

Namun, pada poin keempat ini kita bisa mempertimbangkan pernyataan pendapat dari An-Nawawi yaitu, "Membaca Alquran satu juz dengan tartil adalah lebih utama daripada dua juz tanpa tartil." Pada prinsipnya walaupun kuantitasnya sedikit namun kuantitasnya tetap terjaga.

Baca Juga: Gallery Rasulullah SAW Resmi Dibuka di Masjid Raya Al-Jabbar Bandung, Simak Cara Mendapatkan Tiketnya, Gratis!

5. Sebagaimana namanya, shalat tarawih artinya shalat yang tenang.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x