KABAR PRIANGAN - Sholat tarawih merupakan sholat sunnah yang dikerjakan selama bulan Ramadhan dan ditunaikan setelah shalat isya. Shalat tarawih secara bahasa berasal dari bahasa Arab yaitu ‘raha’ yang artinya rehat, tenang, nyaman, atau lepas dari kesibukan.
Bisa disimpulkan bahwa sholat tarawih seharusnya menjadi ibadah yang dilakukan dengan tenang dan penuh dengan khusyu sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Namun, bagaimana hukumnya jika sholat tarawih dilakukan dengan cara cepat dan terkesan seperti tergesa-gesa? Berikut penjelasannya secara hukum dalam fiqih.
Dikutip dari laman nu.or.id dalam menanggapi fenomena sholat tarawih cepat dikalangan masyarakat Indonesia menyebutkan beberapa poin penting yang harus dipenuhi ketika sedang melaksanakan sholat tarawih.
Baca Juga: BRI Liga 1 Persija vs Persib: Laga yang Menentukan Posisi Bergengsi Kedua Tim di Klasemen Akhir
Adapun poin-poin tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bacaan Alquran harus jelas dan sesuai dengan ketentuan dan kaidah tajwid.
Meskipun dibaca cepat, bacaan Alquran terutama pada bagian rukun sholat yang dibaca imam saat sholat berjamaah harus tetap sesuai dengan ketentuan dan kaidah tajwid, karena pada kondisi tertentu imam bertanggung jawab atas bacaan makmum yang kurang.