Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Pangandaran 1-30 Ramadhan 2024 M/1445 H Lengkap dengan Waktu Magrib Buka Puasa
Perintah untuk mengganti atau mengqadha puasa bagi wanita yang sedang haid disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Imam Muslim meriwayatkan dari Mu'aadzah bahwa dia pernah bertanya kepada 'Aisyah tentang alasan mengapa wanita yang sedang haid diwajibkan mengqadha puasa, namun tidak diwajibkan mengqadha shalat.
'Aisyah kemudian menjawab dengan bertanya, "Apakah kamu termasuk golongan Haruriyah?" Mu'aadzah menjawab bahwa dia bukan Haruriyah, melainkan hanya ingin mengetahui. 'Aisyah kemudian menjelaskan bahwa pada masa dahulu, mereka juga mengalami haid, dan mereka diperintahkan untuk mengganti puasa yang terlewat, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang terlewat.
4. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang dilakukan dengan sengaja termasuk dalam kategori perbuatan yang dapat membatalkan puasa dalam Islam. Menurut ketentuan puasa, tindakan sengaja memuntahkan makanan dianggap sebagai pengaruh terhadap proses masuk dan keluar makanan dari tubuh. Dengan demikian, jika seseorang dengan sengaja memuntahkan makanan yang sudah masuk ke perutnya selama berpuasa, maka puasanya dianggap tidak sah.
Menurut sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzi nomor 720 dan dianggap sebagai hadis sahih oleh al-Albaani dalam Shahih al-Tirmidzi nomor 577, apabila seseorang dengan sengaja memuntahkan, itu akan mengakibatkan batalnya puasanya.
Mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa merupakan bagian penting dari kewajiban umat Islam selama bulan suci Ramadan. Dengan pemahaman yang baik, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar dan dapat mencari pahala sebanyak-banyaknya. (Ayu Nadillah)***