Marhaban Yaa Ramadan, Ini hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Penting untuk Diketahui!

- 13 Maret 2024, 18:48 WIB
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan, penting untuk diketahui.*/pixabay/
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan, penting untuk diketahui.*/pixabay/ /

KABAR PRIANGAN - Dalam mengisi bulan suci Ramadan, umat Islam di seluruh dunia berkomitmen untuk menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam. Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan dan penting bagi umat Islam untuk memahami hal-hal tersebut guna menjaga keabsahan ibadah selama bulan suci.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan:

1. Makan atau Minum dengan Sengaja

Menelan makanan atau minuman dengan sengaja selama waktu puasa adalah hal yang membatalkan ibadah puasa. Namun jika seseorang makan dan minum tanpa disengaja, hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Menu Buka Puasa Ramadan yang Lezat beserta Resepnya! Dari Sup Kari Ayam hingga Sop Buah Segar

Jika seseorang secara tidak sengaja makan atau minum karena lupa ketika sedang berpuasa, puasanya tidak akan batal, dan tidak perlu menggantinya. Hal ini dijelaskan dalam hadis Rasulullah Saw. yang menyatakan, "Jika ada orang yang lupa sedang berpuasa, dan kemudian ia makan atau minum, maka cukuplah baginya untuk melanjutkan puasanya, karena sesungguhnya Allahlah yang memberikan makanan dan minuman tersebut kepadanya". (HR Bukhari dan Muslim)

2. Hubungan Intim

Hubungan suami istri yang melibatkan hubungan intim selama waktu puasa juga dapat membatalkan ibadah puasa. Pasangan diharapkan untuk menahan diri selama waktu puasa dan menunaikan kewajiban suami-istri di luar jam berpuasa.

Baca Juga: Berkah Ramadan, Petani Aren di Ciamis Kebanjiran Pesanan Kolang-Kaling

Berhubungan badan selama menjalani puasa tidak hanya mengakibatkan batalnya puasa, melainkan juga menimbulkan dosa yang memerlukan kafarat atau denda yang cukup berat. Kafarat tersebut bisa berupa memerdekakan budak Muslim, menjalani puasa selama dua bulan secara berturut-turut, atau memberi makan fakir miskin dengan jumlah setara satu mud, setara dengan 0,6 kilogram beras, kepada 60 orang fakir miskin.

3. Menstruasi atau Nifas

Wanita muslim yang sedang mengalami menstruasi atau nifas dikecualikan dari melaksanakan puasa selama periode tersebut. Mereka diharapkan untuk menggantinya setelah masa tersebut berakhir.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x