KABAR PRIANGAN - Selama Bulan Ramadan 1445 H, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Kota Tasikmalaya mengalami perubahan.
Perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sesuai Perpres tersebut selama Bulan Ramadan jumlah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam per minggu.
Baca Juga: Ini Jenis Usaha yang Harus Tutup Selama Ramadan di Kota Tasikmalaya
Bagi instansi yang melaksanakan 5 hari kerja, pada Hari Senin hingga Kamis jam kerja dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00, dan waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
Sedangkan untuk hari Jum'at, jam kerja dimulai sejak pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan waktu istirahat dimulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Adapun bagi instansi yang melaksanakan enam hari kerja sepeti Dinas Perhubungan, Rumah Sakit dan Puskesmas, Hari Senin hingga hari Kamis dan Sabtu waktu kerja dimulai sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00 dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
Baca Juga: Dua Kader PKS Direkomendasikan Maju di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, Tunggu Keputusan DPP
Sedangkan untuk hari Jum'at, jam kerja dimulai sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00 dan istirahat mulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30 WIB.
Adapun, untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terus menerus selama 24 jam termasuk pada hari libur dan atau yang diatur secara bergilir (shift) serta Unit Kerja Satuan Pendidikan, pengaturannya ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah.