KABAR PRIANGAN - Mabes Polri meralat informasi terkait pelaporan terhadap Gilang Widya Pramana alias Juragan 99. Dalam kasus ini, Gilang Widya ikut menemani sang istri Shandy Purnamasari sebagai pelapor kasus merek dagang dan penipuan terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, dikabarkan kabar-priangan.com dengan judul "Gilang Widya 'Juragan 99' Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Kasus Dugaan Penipuan"
"Juragan 99 atau saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan Agustus 2021 lalu bukan sebagai terlapor melainkan saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip Kabar-Priangan.com dari PMJ News.
Gatot mengatakan laporan kasus ini dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu.
Pelapornya merupakan Sandy Purnamasari, sementara Gilang Widya hanyalah saksi dalam kasus ini.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," sambungnya.
Selain itu, istri Gilang juga melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya.
Baca Juga: Fabio Quartararo Traktir Es Krim Anak-anak Penjual Gelang di Mandalika, Tuai Pujian Warganet
Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.*