Viral Revenge Porn Dugaan Pemerkosaan di Pandeglang, Utas 1: Ini Kronologi Kasus Menurut Pihak Korban

28 Juni 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi.*/freepik/rawpixel /

KABAR PRIANGAN - Dua hari terakhir ini sosial media Twitter dihebohkan oleh kasus revenge porn yang dialami seorang perempuan di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Unggahan di medsos itu dilakukan oleh kakak korban dengan akun @zanatul_91 yang mengungkapkan pemerkosaan yang dialami adiknya dalam tiga utas (thread) yang panjang.

Utas pertama diawali dengan postingan: “Twitter, do Your Magic, Adik saya diperkosa. Pelaku mmaksa mnjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Slama 3 thn ia brtahan penuh siksaan. Prsidangn dipersulit, kuasa hukum & keluarga sy (korban) diusir pngadilan. Mlapor k posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi. -Utas-”

Awal mula kasus menurut penuturan korban

Pemilik akun tersebut yang bernama Iman Zanatul Haeri (IZH) mengungkapkan, kasus itu terkuak ketika salah seorang kakak dari korban yang juga saudaranya mendapatkan sebuah pesan via Instagram dari akun tak dikenal, “Rabu, 14 Desember 2022 Adik laki-laki kami, RK (kami 8 bersaudara) menerima pesan pribadi dari akun instagram tidak dikenal. Ketika di klik, isinya video asusila korban (adik kami) yang sedang divideokan tidak sadar”.

Baca Juga: Cuaca Gerimis, Ribuan Umat Islam Muhammadiyah Kota Tasikmalaya Shalat Idul Adha 1444 H di GOR Sukapura

Hal ini kemudian diklarifikasi oleh keluarga korban kepada korban. Korban menceritakan bahwa kejadian tersebut telah berlangsung selama tiga tahun. Korban mengungkapkan kepada keluarga bahwa pelaku memaksa untuk menjadi pacarnya dengan ancaman video tersebut, serta mengancam akan menyebarkan video tersebut jika ia membuka mulut.

Tak hanya itu, korban juga diminta untuk mengirimkan uang kepada pelaku, dibatasi lingkungan pertemanan, dilarang untuk kuliah dan dimintai uang oleh pelaku. Pelaku tidak segan-segan untuk mengirimkan video tersebut jika pelaku tidak melakukan apa yang diminta oleh pelaku.

Kakak korban menyatakan bahwa keluarga pelaku menyebarkan informasi yang menyatakan bahwa ini adalah kasus pacaran biasa, keluarga pelaku juga berkeliling ke kerabat-kerabat korban untuk menekankan perdamaian dengan menginformasikan cerita versi pelaku.

Baca Juga: Sinopsis Tajwid Cinta 28 Juni 2023 Episode 227: Arman dan Dewi Menyusun Strategi Mencelakai Dafri dan Syifa

Dengan keadaan yang demikian, lanjut IZH, keluarga korban merasa kasus ini sulit untuk dibuat menjadi privat karena keluarga korban harus mengklarifikasi informasi keliru yang disampaikan keluarga pelaku kepada kerabat-kerabat mereka.

Keluarga korban sudah menutup pintu komunikasi mereka dengan keluarga pelaku namun mereka menyatakan tidak akan mundur karena tindakan pelaku terhadap korban selama tiga tahun termasuk memukul, menonjok, menjambak, mendorong hingga jatuh dan menarik paksa pelaku.

Selain kekerasan fisik, pelaku juga melakukan kekerasan psikologis dengan menyuruh korban untuk membunuh dirinya, hal ini diungkapkan IZH dengan melampirkan tangkapan layar perintah bunuh diri dari pelaku. Pelaku juga disebut pernah menghunuskan pisau kepada korban.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Menyebutkan Dua Kata yang Menyebabkan Perbedaan Pelaksanaan Puasa Arafah

Menempuh jalur hukum

Sebelum kasus ini naik ke ranah Twitter, keluarga korban telah mencoba menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Banten. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, pada tanggal 21 Februari 2023 dilakukan penahanan terhadap pelaku dan kasus ini masuk ke pengadilan dengan Nomor 71/Pid.Sus/2923/PN Pdl atas nama terdakwa Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira (AHM).

Kejanggalan proses hukum menurut kakak korban

A. Tidak diberitahukan adanya sidang pertama

Kakak korban, IZH mengatakan bahwa pihaknya tidak diberitahukan adanya persidangan pertama, “Saat sidang pertama kasus ini berlangsung, korban (adik kami), keluarga dan kuasa hukum sama sekali tidak mendapatkan informasi mengenai jadwal sidang kasus ini. Jadi kita gak tau kalau sudah masuk persidangan,” cuitnya di Twitter.

Kejanggalan tersebut diungkapkannya bukan satu-satunya, ia menyebut muncul intimidasi-intimidasi lain terhadap keluarganya ketika kasus ini naik ke meja persidangan.

B. Oknum jaksa membujuk korban memaafkan pelaku

Dalam sidang kedua pada Jumat, 9 Juni 2023, sejumlah jaksa penuntut umum memanggil korban sebelum memberikan kesaksian. Pada saat itu korban diminta memaafkan dan ikhlas terkait tindakan pelaku. “Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk “memaaafkan”, “kami harus bijaksana,” “kamu harus mengikhlaskan,” tulis IZH pada akun twitternya.

Baca Juga: Timnas Bola Voli Putri Indonesia Gagal Juara AVC, Yolla Yuliana Nilai Satu-satu Penampilan Rekan-rekannya  

C. Kuasa hukum dan saksi ahli diusir dari ruang pengadilan
Kajanggalan lain yang dialami keluarga IZH adalah pengusiran kuasa hukum korban dari ruang sidang dan penolakan dihadirkannya saksi ahli dengan alasan “tidak relevan”.

Selain itu ada juga Utas 2 dan 3 dalam cuitan tersebut yang menuturkan adanya ejanggalan proses peradilan. 

Tanggapan Kajati Banten dan Kajari Pandeglang

Menanggapi cuitan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan, kasus bernomor 71/Pid.Sus/2923/PN Pdl tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Banten kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Didik mengatakan kasus tersebut merupakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Perkara P-21 telah dikirim ke Pandeglang sesuai tempat kejadian perkara (TKP) dan sudah sidang tiga kali," ujarnya melalui zoom meeting dengan wartawan.

Sementara itu Helena Octavianne, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang mengatakan, berkas yang diterima Kejari Pandeglang menyangkut UU ITE dan bukan perkosaan. Ia membenarkan persidangan kasus itu sudah dimulai. Namun ia membantah cuitan IZH yang mengatakan bahwa ada oknum jaksa yang membujuk saksi korban untuk memaafkan pelaku.

“Kok dibilang kami jaksa memaksa supaya korban memaafkan, padahal itu di persidangan hakim menanyakan apakah dari pihak korban memaafkan pelaku. Kakaknya bilang ‘kami memaafkan’ dan sidang perkaranya tetap berjalan,” tutur Helena dilansir dari zonabanten.pikiran-rakyat.com .***

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler