KPK Tetapkan SYL Jadi Tersangka Korupsi di Kementan, Berawal dari Pungutan Internal USD4.000 hingga USD10.000

11 Oktober 2023, 23:40 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers penetapan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan, Rabu 11 Oktober 2023. /KPK/

KABAR PRIANGAN – Pada hari ini, Rabu 11 Oktober 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 3 orang tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketiga tersangka tersebut termasuk Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua tersangka lainnya yaitu Kasdi Subagyono (KS) Sekjen Kementan, dan Muhammad Hatta (MH) Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

Pengungkapan tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK pada hari ini. “Menetapkan tersangka, satu SYL Menteri pertanian RI periode 2019-2024, dua KS Sekjen Kementan, tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan,” ucapnya.

Baca Juga: Mantan Mentan SYL dan Dua Petinggi Kementan Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Seorang Langsung Ditahan

Konstruksi Perkara Kasus Korupsi di Kementan

Lebih lanjut Johanis Tanak kemudian menjelaskan tentang konstruksi perkara kasus korupsi di lingkungan Kementan. Konstruksi perkara kasus korupsi di Kementan sebagai berikut:

-SYL yang menjabat Menteri Pertanian, melantik KS sebagai Sekjen Kementan dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.

-SYL mengeluarkan kebijakan personal untuk mengadakan pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga inti SYL.

-SYL menugaskan KS dan MH untuk melakukan pungutan sejumlah uang dari unit eselon 1 dan eselon 2 yang ada di Kementan

-KS dan MH kemudaian memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon 1, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris eselon 1.

-Uang yang dipungut dan dikumpulkan rutin setiap bulannya sesuai yang ditetapkan SYL mulai dari USD4.000 hingga USD10.000 atau sekitar Rp62 juta hingga Rp156 juta.

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Masuk Indonesia, KPK Mengaku Akan Terus Lakukan Penyidikan di Kementan

-Pungutan dari para pejabat eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa yang berasal diantaranya dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark-up.

-Pungutan tidak hanya dari eselon 1 dan eselon 2, termasuk juga dari vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

-Uang pungutan digunakan oleh SYL dan diketahui oleh KS dan MH digunakan untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Johanis juga mengungkap total uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar

Pasal yang Dilanggar

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bertemu Syahrul Yasin Limpo, Pertemuan Pertama Setelah SYL Mundur dari Mentan

SYL dan MH Tidak Hadir

Saat KPK melakukan penetapan tersangka korupsi di Kementan, hanya ada KS yang terlihat menggunakan rompi orange KPK. SYL dan MH tidak hadir, namun Johanis meminta SYL dan MH untuk koperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

KS ditahan di Rutan KPK selama 20 hari kedepan terhitung sejak 11 Oktober 2023 hingga 30 Oktober 2023 untuk kepentingan penyidikan.***

Editor: Helma Apriyanti

Tags

Terkini

Terpopuler