Diduga Dipakai untuk Kebutuhan Pribadi dan Keluarga, KPK: Mentan SYL Perintahkan KS dan MH Tarik Uang dari ASN

12 Oktober 2023, 00:07 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementan oleh KPK, Rabu 11 Oktober 2023 malam.* /Dok. Antara/Aprilio Akbar /

KABAR PRIANGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berstatus tersangka, Rabu 11 Oktober 2023 malam. KPK juga menetapkan dua petinggi Kementerian Pertanian (Kementan) lainnya berstatus yang sama yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Ketiganya dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan. Jumlah uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH diduga sekitar Rp13,9 miliar.

KPK menjerat para tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Mantan Mentan SYL dan Dua Petinggi Kementan Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Seorang Langsung Ditahan

Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, ketika menjadi Mentan, SYL disebut bersama-sama dengan dua anak buahnya memungut uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan. Hal tersebut bermula dari SYL yang melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.

Kemudian SYL membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga. Atas perintah SYL, Kasdi dan Muhammad Hatta menugaskan bawahannya untuk memungut uang dari dilingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan.

"SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa. Dari realisasi Kementan yang sudah di-mark up dari vendor di Kementan," ujar Johanis dilansir Antara, Rabu 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Timnas Indonesia Vs Brunei Darussalam, Tim Tamu Mengaku Mungkin Pakai Formasi 8-1-1, Shin Tae-yong: Bercanda

Untuk cicilan mobil Alphard SYL

Adapun uang yang dikumpulkan rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing kisaran USD4.000 (sekira Rp62 juta) sampai dengan USD10.000 (sekira Rp156 juta). Penggunaan uang oleh SYL juga diketahui oleh Kasdi dan Hatta yang diantaranya untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL. "Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar dan penulusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik," kata Johanis.

SYL ajukan praperadilan

Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, SYL telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Adapun sidang pertama praperadilan dijadwalkan berlangsung Senin, 30 Oktober 2023. "Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis,
Rabu 11 Oktober 2023.***

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler