Aliansi Buruh Audensi dengan Disnakertrans Sumedang, Bahas Soal Kenaikan Upah

- 11 Oktober 2023, 15:26 WIB
Pihak Disnakertrans Kabupaten Sumedang audes dengan sejumlah aliansi buruh Sumedang di Kantor Disnakertrans, Rabu, 11 Oktober 2023 salah satunya membahas perihal kenaikan upah.
Pihak Disnakertrans Kabupaten Sumedang audes dengan sejumlah aliansi buruh Sumedang di Kantor Disnakertrans, Rabu, 11 Oktober 2023 salah satunya membahas perihal kenaikan upah. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

KABAR PRIANGAN - Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) telah mengambil langkah proaktif dalam menyambut kenaikan upah tahun 2024. Mereka mengunjungi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang. 

Lebih dari puluhan petugas Polres Sumedang menjaga pertemuan serikat pekerja dan buruh tersebut di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumedang untuk memastikan kelancaran kegiatan tersebut.

Serikat pekerja Kabupaten Sumedang langsung diterima oleh Kepala Disnakertrans dan Kepala Bidang Tenaga Kerja.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Gelar Operasi Pasar untuk Mengendalikan Tingginya Harga Beras

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Taufik Hidayat Slamet, didampingi Kepala Bidang Tenaga Kerja Nisye mengatakan harapan dari serikat pekerja akan diperjuangkan semaksimal mungkin dan akan disampaikan kepada pimpinan. 

Taufik menegaskan komitmen pihak buruh untuk menjalankan harapan-harapan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahwa pertemuan sebelumnya terkait dewan pengupahan akan dibahas pertengahan bulan ini.

"Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) ingin menganalisis kendala yang mereka hadapi, termasuk peluang, tantangan dan hambatan, serta menekankan bahwa mereka sudah mengidentifikasi harapan mereka untuk pembahasan dewan pengupahan yang akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2023," ujarnya.

Baca Juga: Minta Turun Hujan, Masyarakat Sumedang Laksanakan Shalat Istisqo

Lebih lanjut Taufik menyampaikan, buruh menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen, dan mencari solusi yang sesuai dengan harapan mereka.

Sementara itu, Serikat Pekerja PPB KASBI Kabupaten Sumedang, Slamet Prianto, mengingatkan agar Surat Keputusan (SK) kenaikan upah tidak terlambat diterbitkan dan bahwa regulasi pemerintah tidak selalu menguntungkan kaum buruh.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x