Bukan Dilaporkan, Polri Sebut 'Juragan 99' yang Melaporkan Putra Siregar atas Kasus Dugaan Penipuan

- 22 Maret 2022, 14:51 WIB
Mabes Polri meralat informasi terkait pelaporan terhadap Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 atas kasus dugaan penipuan.
Mabes Polri meralat informasi terkait pelaporan terhadap Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 atas kasus dugaan penipuan. /Instagram @juragan_99/

Baca Juga: Fabio Quartararo Traktir Es Krim Anak-anak Penjual Gelang di Mandalika, Tuai Pujian Warganet

Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.*

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x