Jokowi juga menyatakan bahwa kebijakan itu diambil sebagai wujud penghargaan dari pemerintah kepada seluruh aparatur pemerintah yang telah berkontribusi dalam menangani pandemi covid-19.
“Kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air,” katanya.
“Saya berharap THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tulisnya.
Untuk teknis pemberian THR dan Gaji ke 13 tersebut, selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD,” tulisnya.***