HORE... Presiden Jokowi Cairkan THR dan Gaji ke 13 untuk ASN dan Pensiunan, Plus Tunjangan Kinerja 50 Persen

- 15 April 2022, 10:11 WIB
Presiden Jokowi telah mencairkan THR dan Gaji ke 13 untuk pensiunan serta Tukin 50 persen untuk ASN dan  pejabat yang memiliki tunjangan, Kamis 14 April 2022 malam.
Presiden Jokowi telah mencairkan THR dan Gaji ke 13 untuk pensiunan serta Tukin 50 persen untuk ASN dan pejabat yang memiliki tunjangan, Kamis 14 April 2022 malam. /setpres/

Jokowi juga menyatakan bahwa kebijakan itu diambil sebagai wujud penghargaan dari pemerintah kepada seluruh aparatur pemerintah yang telah berkontribusi dalam menangani pandemi covid-19.

“Kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air,” katanya.

“Saya berharap THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tulisnya.

Baca Juga: Di Palestina, Tiap Hari Selalu Ada yang Gugur. Warga Terpaksa Minum Air Kotor dan Nikmati Listrik Hanya 8 Jam

Untuk teknis pemberian THR  dan Gaji ke 13 tersebut, selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD,” tulisnya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x