KABAR PRIANGAN – ini merupakan kabar baik bagi ASN dan aparatur pemerintah. Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah mencairkan THR dan Gaji ke 13 serta tunjangan Kinerja (tukin) 50 persen untuk ASN dan pensiunan.
Kepastian itu diungkapkan Jokowi pada Kamis, 14 April 2022 malam bahwa pemerintah telah mencairkan THR dan Gaji ke 13 serta tunjangan Kinerja (tukin) 50 persen untuk ASN dan pensiunan serta pejabat negara.
Dalam akun instagramnya, Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke 13 serta tunjangan kinerja 50 persen bagi ASN dan aparatur pemerintah.
Baca Juga: LIVE IYC Indonesia All Star vs Bali United. Simak Jadwal Acara RCTI Jumat 15 April 2022
“Selamat malam. Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara,” tulis Jokowi melalui akun instagramnya, Kamis 14 April 2022 malam.
Mengenai tunjangan kinerja 50 persen, Jokowi mengungkapkan bahwa tunjangan itu diberikan bagi ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
“Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” tulis Jokowi.
Baca Juga: Persib Bandung Kembali Ucapkan 'Hatur Nuhun', Kini Giliran Mohammed Rashid yang Resmi Dilepas