Sekjen PAN Digugat Ade Armando, Wakil Ketua PAN Jabar: Para Kader PAN Siap di Belakang Pak Eddy

- 20 April 2022, 21:51 WIB
Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat H Herry Dermawan.*
Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat H Herry Dermawan.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

"Kami tak akan mudur. Ini akan dilawan karena di PAN banyak juga yang berprofesi sebagai lawyer dan kebetulan Sekjen PAN adalah sarjana hukum," kata Herry yang juga pengusaha ayam nasional itu.

Herry meminta dalam masalah ini jangan sampai ada intervensi dari pihak mana pun. "Kalau murni persoalan hukum lakukan secara jantan. Ayo adu proses hukum, murni, tanpa ada intervensi pihak mana pun," ujarnya.

Baca Juga: CKJT Pastikan Jalan Tol Cisumdawu Siap Dijadikan Jalan Alternatif Saat Mudik Lebaran

Sebelumnya, diantaranya dikutip purwakartanews.pikiran-rakyat.com, Eddy Soeparno dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah membuat cuitan yang menyebut Ade Armando adalah penista agama.

Eddy dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Andi Windo Wahidin sebagai Ketua Kuasa Hukum Ade Armando pada Senin 18 April 2022 dengan nomor laporan STTLP/B/1990/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Terkait hal itu, Muannas Alaidid menyebut bahwa melaporkan Eddy merupakan langkah lanjutan setelah Eddy diberikan Somasi pada 14 April 2022. Menurut Muannas, surat somasi yang diberikan kepada pihak Eddy tidak direspons dengan baik.

Baca Juga: Peringatan Hari Kartini 21 April 2022, Sejarah Munculnya Emansipasi Wanita di Indonesia

"Kami selaku Kuasa Hukum Ade Armando sudah meminta secara baik-baik Eddy Soeparno untuk menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf kepada Ade Armando melalui akun twitternya," kata Muannas.

"Karena dia menuduh Ade Armando menista agama dan ulama tanpa dasar yang jelas, tidak ada putusan pengadilan tentang hal itu," ujarnya melanjutkan.

Muannas juga mengatakan, pihaknya sudah memberikan tempo selama 3x24 jam kepada Eddy untuk melaksanakan apa yang tercantum dalam isi somasi.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah