KABAR PRIANGAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bahwa Gubernur Anies Baswedan masih tetap memiliki tanggung jawab dan dapat menentukan kebijakan hingga akhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022.
"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana di Jakarta, Selasa seperti dikutip kabar-priangan dari Antaranews.com.
Pernyataan dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta tersebut disampaikan untuk merespons pendapat dari Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi yang menyatakan bahwa Gubernur Anies dilarang melantik pejabat menjelang lengser.
Baca Juga: Hasil Survei PRMN dan Promedia, Nama Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Bersaing Ketat
Pendapat yang sama datang dari, Anggota DPRD DKI Johny Simanjuntak saat interupsi pada rapat paripurna DPRD DKI dengan agenda pengumuman pemberhentian Anies dan Wagub Ahmad Riza Patria juga meminta Gubernur Anies tidak membuat kebijakan strategis menjelang satu bulan terakhir masa jabatan.
Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 maka undang-undang tersebut tidak menyalahi aturan.
"Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu," kata Yayan.
Selanjutnya atas dasar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir.