Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kadiv Humas: Sifatnya Final dan Mengikat

- 19 September 2022, 15:38 WIB
Pengajuan banding Ferdy Sambo ditolak.
Pengajuan banding Ferdy Sambo ditolak. /PMJ News

KABAR PRIANGAN - Diketahui sidang banding Ferdy Sambo dilangsungkan hari ini, Senin 19 September 2022 pada pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agung Budi Maryoto selaku Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum). 

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 19 September 2022.

Dikutip oleh kabar-priangan.com dari laman PMJ News, adapun yang menjadi kesimpulan sidang banding tersebut ialah ucapan Komjen Pol Agung Budi Maryoto, "menolak permohonan banding pemohon banding".

Baca Juga: BRI Liga 1: Dua Laga Besar Menanti Persib Bandung di Bulan Oktober, Ini yang Disiapkan Luis Milla

Sementara itu, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa dalam sidang banding tersebut, terdapat 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal yang hadir sebagai wakil ketua serta sebagai anggota.

Sidang banding tersebut tidak dihadiri oleh terduga pelanggar maupun pendampingnya. Sidang hanya dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Dedi mengatakan bahwa mekanisme sidang tersebut telah sesuai pasal 79 Perpol 7 tahun 2022, dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Akui Kecewa Kasus Duren Tiga Belum Tuntas

Kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan sidang, dan kelima memori banding.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x