Sebanyak 69 Produk Obat Sirup Dari 3 Perusahaan Farmasi Dicabut Izin Edarnya Oleh BPOM

- 8 November 2022, 13:46 WIB
Sebanyak 69 Produk Obat Sirup Dari 3 Perusahaan Farmasi
Sebanyak 69 Produk Obat Sirup Dari 3 Perusahaan Farmasi /pmjnews/

KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) cabut 69 izin Obat sirup dari tiga perusahaan farmasi.

Ketiga perusahaan farmasi yang dimaksud BPOM yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Pencabutan izin edar atas 69 produk obat sirup tersebut disebabkan karena ditemukan bahwa perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk menggunakan etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions 2022-2023, Banyak Laga Kelas Berat Yang Menciptakan Adu Adrenalin

Dikutip kabar priangan dari pmjnews.com, BPOM telah melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM dan telah ditemukan bahwa perusahaan farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obet.

"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat,” tulis BPOM dalam siaran resminya, Selasa (8/10/2022).

Berikut ini daftar obat-obat yang izin edarnya ditarik:

Baca Juga: Rekomendasi 3 Jenis Resep Masakan Ayam Bakar dengan Aneka Bumbu Yang Pastinya Bikin Ngiler

PT Yarindo Farmatama
1. Cetirizine HCI sirop 60 ml
2. Dopepsa suspensi 100 ml
3. Flurin SMP sirop 60 ml
4. Sucralfate suspensi 100 ml
5. Tomaag Forte suspensi 100 ml
6. Yarizine sirop 60 ml

Baca Juga: Jelang Hari Pahlawan 2022, Enam Tokoh Ini Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Salah Satunya dari Jawa Barat

Halaman:

Editor: Chaidir Primananda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x