Jadwal Persidangan Terdakwa Ferdy Sambo Cs Senin-Jumat Ini Diundur, Ternyata Hal Ini yang Jadi Penyebabnya

- 13 November 2022, 22:19 WIB
Ilustrasi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan kasus Ferdy Sambo Cs yang mestinya digelar Senin 14 November 2022.*
Ilustrasi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan kasus Ferdy Sambo Cs yang mestinya digelar Senin 14 November 2022.* /pixabay/sergeitokmakov/

KABAR-PRIANGAN – Jadwal persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan tiga orang dekat Sambo lainnya ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir dari PMJ News, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa penundaan persidangan tersebut berkaitan dengan akan digelarnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

Keterangan tersebut tertulis dalam surat dengan Nomor B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 pada tanggal 11 November 2022, dalam upaya pengajuan penundaan persidangan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pihak pengadilan.

Baca Juga: Pingsan Dengar Kabar Kakak Meninggal Saat Mau Bertanding, Berliana Atlet Garut Raih Medali Emas

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya mengatakan, alasan permohonan penundaan persidangan ini auntuk menjaga kondusivitas keamanan selama forum KTT G20 yang akan digelar di Bali pada 15-16 November mendatang.

“Perihal: permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, IW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum KTT G20 di Bali,” kata Djuyamto, Sabtu 12 November 2022.

Atas pengajuan penundaan persidangan dari JPU tersebut, majelis hakim membuat dua keputusan untuk pelaksanaan persidangan selanjutnya.

Baca Juga: Semifinal Sepak Bola Putra Porprov Jabar 2022 Ciamis Vs Kota Bekasi, Abud Minta Para Pemainnya Bekerja Keras

Hasil dari keputusan tersebut adalah menyetujui penundaan pelaksanaan persidangan dengan perkara pembunuhan berencana atas Brigadir J, dan penundaan persidangan perkara perintangan penyidikan (Obstruction of justice).

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x