Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

- 13 Februari 2023, 15:52 WIB
Ferdy Sambo, salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo, salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J divonis hukuman mati. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

KABAR PRIANGAN – Sidang vonis tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Senin 13 Februari 2023 akhirnya selesai sekitar pukul 15.20 wib.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo yang baru saja berulangtahun yang ke-50 pada 9 Februari lalu, terlihat tegar dalam menerima putusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: 11 Link Twibbon untuk Turut Peringati Hari Kanker Anak Sedunia 15 Februari Nanti, Gratis!

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut terbukti secara sah  dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” lanjutnya.

Baca Juga: Pencetakan SPPT PBB P2 di Sumedang Ditargetkan Selesai Awal Maret 2023

Sebelumnya, Majelis Hakim membacakan poin-poin sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Dalam poin yang disampaikan oleh Majelis Hakim juga ditemukan bahwa tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.***

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x