Majelis Hakim Putuskan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 13 Februari 2023, 20:04 WIB
Suasana sidang vonis untuk tersangka Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J , Senin 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suasana sidang vonis untuk tersangka Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J , Senin 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /PN Jakarta Selatan/

KABAR PRIANGAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang vonis untuk tersangka berikutnya yaitu Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Senin 13 Februari 2023.

 

Sebagaimana vonis terhadap suaminya yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, vonis untuk Putri Candrawathi juga lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menetapkan vonis untuk Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara, dimana dalam tuntutan JPU yaitu hukuman penjara 8 tahun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati di PN Jakarta Selatan, Hakim Ketua Seolah Grogi Saat Membacakan Putusan

Putri dianggap telah mencoreng institusi Bhayangkari, selain itu Putri juga dianggap telah berbelit-belit selama persidangan dan malah menempatkan dirinya sebagai korban.

Menurut Majelis Hakim, tidak ada hal-hal yang meringankan untuk Putri Candrawathi.

“Menyatakan mengadili terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Cukup Tunjukkan KTP dan NPWP, Pedagang Pasar Tradisional di Tasikmalaya Bisa Ikut Distribusikan Cadangan Beras

“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x