Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati di PN Jakarta Selatan, Hakim Ketua Seolah Grogi Saat Membacakan Putusan

- 13 Februari 2023, 17:18 WIB
 Ferdy Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.*
Ferdy Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.* /Antara/Aprillio Akbar

KABAR PRIANGAN - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) Irjen Pol. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023, majelis hakim dengan bulat menyatakan Ferdy Sambo bersalah pada perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Yoshua/Brigadir J).

Putusan sidang Terdakwa Ferdy Sambo yang terbuka untuk umum itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, didampingi Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Hakim menyebutkan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan hukum lain yang bersangkutan.

Saat akan membacakan vonis, Hakim Wahyu Iman Santoso mempersilahkan terdakwa berdiri. Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana dan sepatu hitam serta masker hitam itu tak memberikan gestur tubuh yang berlebihan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo SH, SIK, MH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Wahyu.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x