Sambut Long Weekend Libur 5 Hari Akhir Juni 2023, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta, Pesawat, dan Lainnya

- 23 Juni 2023, 23:24 WIB
Hand sanitizer tetap dianjurkan sebagai metode sanitasi tangan Anda demi pencegahan Covid 19.*/ Freepik/ Lifestylememory
Hand sanitizer tetap dianjurkan sebagai metode sanitasi tangan Anda demi pencegahan Covid 19.*/ Freepik/ Lifestylememory /

KABAR PRIANGAN - Adanya perubahan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken 16 Juni 2023, maka akan ada long weekend atau libur akhir pekan yang panjang pada akhir bulan Juni 2023 ini saat momen Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Sebelumnya, pemerintah hanya menetapkan libur nasional pada 10 Dzulhijjah 1444 H yang jatuh 29 Juni 2023 sesuai hasil sidang isbat 18 Juni 2023. Namun karena adanya perbedaan penetapan 10 Dzulhijjah 1444 H antara pemerintah dengan Muhammadiyah yang menggunakan metode hisab, maka pemerintah melakukan perubahan dengan menambahkan tanggal cuti bersama yaitu tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Dengan penambahan tersebut maka akan ada hari libur lima hari yaitu cuti bersama Rabu 28 Juni dan Jumat 30 Juni 2023, hari libur nasional Kamis 29 Juni 2023, serta libur akhir pekan Sabtu dan Minggu tanggal 1 dan 2 Juni 2023.

Protokol kesehatan terbaru Juni 2023

Selain libur panjang, terdapat aturan baru mengenai syarat perjalanan yang diberlakukan, hal ini sejalan dengan penetapan status endemik Covid 19 yang dikeluarkan pada 22 Juni 2023 lalu.

Baca Juga: Kemenag Tanggapi Kontroversi Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Akan Dibekukan Jika Lakukan Hal Ini

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid 19 yang ditandatangani pada Jumat 9 Juni 2023, berikut protokol kesehatan di pesawat, kereta dan dengan moda transportasi lainnya yang berlaku bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan dalam dan luar negeri:

1. Anda tetap dianjurkan untuk vaksinasi Covid 19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi Anda yang memiliki risiko tinggi penularan Covid 19.
2. Jika dalam keadaan sehat dan tidak ada resiko tertular, Anda diperbolehkan tidak menggunakan masker. Namun jika Anda memiliki resiko tertular maka Anda dianjurkan tetap menggunakan masker selama melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
3. Bagi Anda yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid 19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid 19.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x