Diduga Dipakai untuk Kebutuhan Pribadi dan Keluarga, KPK: Mentan SYL Perintahkan KS dan MH Tarik Uang dari ASN

- 12 Oktober 2023, 00:07 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementan oleh KPK, Rabu 11 Oktober 2023 malam.*
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementan oleh KPK, Rabu 11 Oktober 2023 malam.* /Dok. Antara/Aprilio Akbar /

Untuk cicilan mobil Alphard SYL

Adapun uang yang dikumpulkan rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing kisaran USD4.000 (sekira Rp62 juta) sampai dengan USD10.000 (sekira Rp156 juta). Penggunaan uang oleh SYL juga diketahui oleh Kasdi dan Hatta yang diantaranya untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL. "Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar dan penulusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik," kata Johanis.

SYL ajukan praperadilan

Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, SYL telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Adapun sidang pertama praperadilan dijadwalkan berlangsung Senin, 30 Oktober 2023. "Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis,
Rabu 11 Oktober 2023.***

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x