Dalam Surat Keputusan Bersama yang telah ditetapkan tersebut, tidak ada tanggal merah di November 2023. Artinya, pada peringatan Hari Pahlawan yang diperingati pada 10 November bukanlah hari libur nasional.
Baca Juga: Perusahaan asal Estonia dan BUMN akan Terapkan Teknologi Smart City di Sumedang
Hal ini juga telah ditetapkan melalui Keppres Nomor 316 Tahun 1959 yang ditandatangani oleh presiden, disebutkan bahwa peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November termasuk hari-hari nasional yang bukan hari libur. Artinya pada nanti tanggal 10 November seluruh aparatur pemerintahan, siswa dan pekerja formal lainnya harus masuk seperti biasa.***