KABAR PRIANGAN – Masih dalam periode arus balik Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024, PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali memberikan diskon tarif tol yang berlaku mulai hari ini, Rabu 17 April 2024.
Adapun tarif diskon sebesar 20% ini adalah tarif diskon untuk semua golongan kendaraan yang melintas di jalan Tol Trans Jawa pada periode arus balik dari Semarang menuju Jakarta. Potongan diskon 20% ini dimulai sejak pukul 05.00 WIB hari ini hingga Jumat 19 April 2024 pukul 05.00 WIB.
Syarat Diskon Tarif Jalan Tol
Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani menjelaskan pemberlakuan diskon tarif tol 20% ini hanya berlaku untuk perjalanan menerus, bagi pengguna jalan yang melakukan tap ini dari gerbang tol Kalikakung dan melakukan tap out di gerbang tol Cikampek Utama. Diskon tarif tol ini juga menurutnya berlaku untuk semua golongan kendaraan.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2024 Meningkat, Pengguna Jalan Tol Mesti Perhatikan 12 Hal Ini!
“Potongan tarif tol ini hanya akan berlaku jika transaksi dilakukan dengan menggunakan uang elektronik (e-toll) dan tidak berlaku apabila atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan,” jelas Faiza dalam keterangan resminya. “Untuk itu, sebelum memulai perjalanan pastikan kecukupan saldo e-toll minimal Rp500.000 untuk kendaraan golongan I yang melakukan perjalanan dari Semarang ke Jakarta untuk menghindari kekurangan saldo saat melakukan transaksi di GT Cikampek Utama dan untuk menghindari antrean di gerbang tol,” lanjutnya.
Perjalanan Menerus
Perjalanan menerus yang dimaksud oleh Faiza yaitu pengguna jalan akan melewati beberapa ruas jalan tol Jasa Marga Group yaitu Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, dan Semarang ABC, serta ruas jalan tol non Jasa Marga Group yaitu Cikampek-Palimanan, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, dan Pemalang-Batang.
Tarif Tol Setelah Diskon
Besaran potongan tarif tol 20% untuk perjalanan menerus arus balik dari Semarang menuju Jakarta (hanya untuk asal GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama), dengan besaran tarif sebagai berikut:
1.Kendaraan Golongan I: Semula Rp421.500 menjadi Rp337.200, potongan tarif sebesar Rp84.300
2.Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp649.500 menjadi Rp519.600, potongan tarif sebesar Rp129.900
3.Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp856.500 menjadi Rp685.200, potongan tarif sebesar Rp171.300.