HD Beserta IB Ditangkap Reserse Narkoba Polres Metro Depok, Diduga Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja Cair

- 30 April 2024, 13:32 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Polisi Arya Perdana bersama dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan liquid ganja.
Kapolres Metro Depok Kombes Polisi Arya Perdana bersama dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan liquid ganja. /ANTARA/HO-Humas Polres Metro Depok/

KABAR PRIANGAN - Polisi dari Reserse Narkoba Polres Metro Depok telah mengungkap kasus peredaran narkoba sabu dan ganja cair dengan menangkap dua orang yang diduga terlibat, yang dikenal dengan inisial HD dan IB.

"Dalam operasi yang dilakukan selama beberapa hari terakhir, kami berhasil mengungkap kasus ini," ujar Kombes Polisi Arya Perdana, Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, yang disampaikan di Jakarta pada hari Selasa, 30 April 2024. Arya menerangkan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan IB di kawasan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

"Pada Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Depok telah berhasil menangkap IB di Cilodong, Kota Depok, dan menyita sabu seberat 0,28 gram sebagai barang bukti," katanya.

Baca Juga: Gempa Hari Ini di Garut M6,5 Dirasakan hingga skala IV MMI, Bangunan di Tasik dan Garut Alami Kerusakan Berat

Dari informasi yang diperoleh dari IB, tim Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok kemudian berhasil menangkap HD di kawasan Cisalak, Kota Depok. "Dari tersangka HD, ditemukan bukti substansi sabu seberat 99.26 gram serta cairan ganja sejumlah 6 botol, lengkap dengan alat penghisapnya berupa vaporizer,"tutur Arya.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, khususnya Pasal 80 Ayat (2) dari Amandemen 2014 terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau Pasal 365 Ayat (2) dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 12 tahun," tambahnya.

Arya juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba yaitu dengan membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait narkoba. "Operasi ini adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba untuk menciptakan sebuah lingkungan yang aman serta nyaman untuk seluruh masyarakat,"pungkasnya.***

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah